JAKARTA, iNewsBanten - Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki episode ke-38. Dalam tayangan itu, tersangka Bharada E mengambil senjata api (senpi) milik Brigadir J dari dalam mobil.
Senpi tersebut diketahui milik Brigadir J dengan jenis pistol HS-9. Dalam rekonstruksi itu, Bharada E ke dalam mobil dan mengambil senpi, lalu bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling.
Diketahui, senpi milik Brigadir J itu akan digunakan oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak tembok rumah Duren Tiga. Hal itu untuk merekayasa seakan-akan terjadi peristiwa tembak-menembak.
Usai ke mobil dan tunjukan senjata api di dalam tas hitam, Bharada E pun menuju ke depan rumah Saguling. Di sana sudah ada tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Adegan sebelumnya terlihat, Bharada E dan Bripka RR sudah melakukan reka adegan menuju ke lantai tiga Rumah Saguling untuk bertemu dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait