Kemudian petugas terus melakukan pengembangan dengan kasua tersebut, "Tidak puas dengan penangkapan RM, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa. Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram," tambah Shinto.
Tak puas hanya sampai jaringan lokal, petugas kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan diatas RM dan AN. "Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jln. Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1100 gram dan MHT di Jln. Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press," jelas Shinto.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait