SERANG, iNewsBanten - Putri Candrawathi hingga kini tak ditahan kepolisian. Padahal, Putri sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri ternyata sudah mengajukan permohonan agar tak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Sebab, dirinya masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, dikutip dari Antara, Kamis 1 September 2022.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait