23 Koruptor yang Bebas Bersyarat 6 September : Zumi Zola, Ratu Atut hingga Jaksa Pinangki

Arie Dwi Satrio
23 koruptor bebas bersyarat 6 September 2022, Zumi Zola (tengah), Ratu Atut (kanan) hingga Jaksa Pinangki (kiri)

JAKARTA, iNewsBanten.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi. Sebanyak 23 koruptor tersebut dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana kasus korupsi tersebut dikeluarkan dari dua Lapas berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat dan Lapas Tangerang, Banten.

"23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Rika menjelaskan, selain 23 narapidana korupsi, ada ribuan narapidana kasus lain yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas. Ribuan narapidana itu mendapatkan hak bersyarat pada September 2022.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," kata Rika.

Editor : Hikmatul Uyun

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network