Kenaikan Tarif Ojol Bisa Berimbas Ke Para Pelaku UMKM

Ikhsan Permana
Ojek Online (OJOL) (ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Kenaikan tarif ojek online (ojol) bisa merugikan pelaku UMKM. Pasalnya biaya pengantaran makanan dan minuman akan turut terkerek dengan perubahan tarif ojol.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, dengan naiknya tarif ojol, maka ongkos produksi atau ongkos pengiriman dan harga produk bisa menjadi lebih mahal.

"Artinya karena logistik delivery-nya mahal Sehingga ini bisa menurunkan appatide atau demand terhadap produk-produk yang dijual melalui platform digital, ini efeknya juga ke pelaku usaha," ungkapnya kepada MPI, Kamis (8/9/2022).

Senada dengan Faisal, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta pemerintah untuk memperhatikan kenaikan tarif ojol, sebab akan berimbas kepada kenaikan biaya pengiriman makanan dan barang.

"Otomatis kalau antar penumpang naik tarifnya maka layanan sejenis juga akan naik," tandasnya.

Menurutnya, jika hal itu terjadi maka yang akan dirugikan adalah pelaku UMKM makanan minuman dan konsumen secara luas karena biaya ongkos kirim menjadi lebih mahal.

Sebelumnya diberitakan bahwa Tarif ojol resmi naik setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) memberikan waktu 3 hari sebelum tarif baru ojol resmi mulai berlaku yakni pada 10 September 2022.

Adapun, besaran tarif Ojol ini dibagi tiga zona, yaitu Zona I yang meliputi Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km; batas atas sebesar Rp2.500/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network