SERANG, iNewsBanten - Kenaikan tarif ojek online atau ojol telah di nanti oleh para diver, kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memutuskan hal tersebut, setelah sempat mengalami penundaan beberapa kali. Kemenhub telah melakukan perundingan untuk kenaikan tarif ojol, yang mana telah ditentukan atau diberlakukan mulai 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojol ini, akan berdampak kepada para pengguna layanan tersebut. Yakni, akan membuat biaya transportasi lebih besar untuk para pengguna layanan ojol dalam kenaikan tarif tersebut.
Dalam hal itu, kenaikan tarif ojol juga ditentukan untuk menyesuaikan daya beli terhadap naiknya harga BBM dan lain-lain. Maka dari itu, tarif ojol disesuaikan untuk mempertimbangkan juga terhadap daya beli bahan pokok.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait