MEDAN, iNewsBanten - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) menginvestigasi kasus dugaan pemerkosaan siswi SD di Kota Medan. Kasus ini viral setelah korban didampingi keluarga dan ibunya menemui pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta untuk meminta bantuan hukum.
Ketua Umum (Ketum) Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi di Medan diminta untuk dilakukan investigasi.
"Dalam minggu ini kami mintakan kepada Bapak Kapolda Sumut beserta jajarannya melakukan investigasi dalam menangani kasus tersebut (dugaan perkosaan). Supaya terang benderang kasusnya," ujarnya usai menghadiri Opening Ceremony Forum Nasional Komnas PA ke-V di Hotel Madani Medan, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, Komnas PA telah berkoordinasi dengan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Sudah kami koordinasikan untuk dibahas dan diinvestigasi," kata Arist.
Menurutnya, penyidik telah memiliki data-data dalam penanganan kasus tersebut.
"Ini menjadi suatu keprihatinan kita kasus ini seharusnya tidak akan terulang lagi. Tapi kan kita punya standar SOP dalam penanganan kasus," ucapnya.
Dketahui, seorang bocah berusia 10 tahun asal Kota Medan diduga menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum Kepala sekolah di Kota Medan. Korban didampingi keluarga dan ibunya menemui pengacara Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta untuk meminta bantuan hukum.
Hal ini diketahui melalui postingan video Hotman Paris berdurasi 3 menit 26 detik melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial. Didalam video yang diunggah pada Rabu (7/9/2022) tersebut.
Hotman menyatakan dengan perasaan miris seorang anak perempuan berusia 10 tahun asal Medan telah menjadi korban pemerkosaan secara bergilir. Diduga pelaku lebih dari satu orang yang merupakan oknum Kepala sekolah dan Office boy.
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan 1769 tertanggal 10 September 2021. Berkas kasus tersebut juga telah dilimpahkan ke Polda Sumut namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait