Oknum Polisi di Cilegon Diperiksa Propam Polda Banten Terkait Dugaan Kasus Asusila

Erdi
Kombes Didik Haryanto Kabid Humas Polda Banten: foto_Humas polda Banen

SERANG, iNewsBanten — Seorang anggota Polri berinisial Brigadir HA, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Cinangka, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait kasus asusila.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ES ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku pernah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA hingga terjadi persoalan yang kemudian ramai diberitakan di sejumlah media daring.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Paminal Sipropam Polres Cilegon memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta pemilik vila di kawasan Cinangka, Kabupaten Serang, yang diduga menjadi lokasi terjadinya pelanggaran etik. Dari hasil pemeriksaan, diketahui Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan perbuatan yang melanggar norma serta Kode Etik Profesi Polri.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network