Selain memeriksa pelapor dan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA. Dalam pemeriksaan, terduga pelanggar mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor dan melakukan tindakan yang tidak pantas sebagai anggota kepolisian.
Setelah proses penyelidikan internal, Paminal Polres Cilegon melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kapolres Cilegon pada 16 Oktober 2025, dan pimpinan menindaklanjuti perkara tersebut dengan pemeriksaan lanjutan. Brigadir HA kemudian diserahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis (23/10) malam untuk pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
