Protes Kenaikan BBM, Ribuan Driver Ojol Kepung DPRD Banten

Erdi
para driver ojol saat berunjukrasa di depan pintu gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (12/9/2022).

Lebih lanjut, Triyono mengatakan, pihaknya juga menuntut Pemprov Banten membuat payung hukum bagi para driver ojol melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kami juga menuntut (pemerintah pusat) menghapuskan Permenhub terkait tarif atas dan tarif bawah. Karena itu hanya menciptakan persaingan yang tidak sehat,” katanya.

Dirinya mengungkapkan, paea driver ojol juga menuntut kenaikan pendapatan. Salah satunya dengan mnghapus potongan komisi orderan dari 20 persen menjadi 5 persen.

“Hapuskan biaya pesanan dan biaya lainnya, karena memberatkan konsumen kerena berdampak turunnya daya orderan,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah mogok kerja akan kembali dilakukan jika tuntutan massa aksi tidak diakomodir, dirinya mengaku, kegiatan ini hanya dilakukan pada hari ini saja.

“Mogok hari ini doang, bukan berarti (tidak) ada langkah selanjutnya. Jika tidak didengar dalam berbentuk realitas maka akan melakukan langkah lanjutan yang lebih masif. Kami akan mengkampanyekan bahwa driver online sedang dalam kondisi penindasan sistem,” tandasnya.

Seperti diberitakan, ribuan driver online dari berbagai provider se Kota dan Kabupaten Serang melakukan aksi longmarch dengan mendorong motor dari Stadion Maulan Yusuf, Ciceri menuju Alun-alun dan ke KP3B, Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (12/9/2022). Aksi itu sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dari pantauan di lapangan ribuan deiver ojol berkumpul di halaman Stasion Maulana Yusuf Sekira pukul 07.30 WIB. Massa lanjut melakukan longmarch ke Alun-alun Kota Serang, yang dilanjutkan ke KP3B.

Setidaknya terdapat delapan tuntuntan yang dibawa para driver ojol tersebut, diantaranya, menolak dan meminta pemerintah membatalkan kenaikan BBM, menaikan pendapatan dan intensif driver ojol, revisi semua regulasi yang tidak mensejahterakan para driver. Hapus semua komisi pendapatan dari 20 persen menjadi 5 persen, hapuskan biaya dan potongan.

Membentuk badan pengawasan regulasi daerah, revisi Permenhub tentang driver ojol. Membentuk badan payung hukum bagi driver online.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network