JAKARTA, iNewsBanten - Seorang petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, berinsial H dipecat. Dia diduga menerima uang tunai sebesar Rp4 juta dari keluarga yang berduka.
"Iya benar, sejak 9 September 2022," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat Romy saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
H secara otomatis telah diputus kontrak sebagai PJLP TPU Tegal Alur. Atas kejadian itu, Romy kembali mengingatkan kepada para setiap PJLP khususnya yang bekerja di TPU Tegal Alur untuk tidak melanggar aturan sebagaimana yang telah diatur di dalam kontrak kerja.
"Sudah berkali-kali kita ingatkan dan mengimbau kepada mereka (para PJLP) saya tekankan tidak ada praktek pungli. Kemarin juga udah ada sosialisasi dari siber pungli," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, H diperiksa secara intensif oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat. Berdasarkan pemeriksaan, Romy menjelaskan, H telah menerima uang sebesar Rp4 juta dari pihak keluarga jenazah. Uang tersebut diperuntukkan untuk memasang tenda yang bagus.
"Nah kita (pihak TPU Tegal Alur) kan punya tenda yang standar, akhirnya mereka nyewa di luar, karena ahli warisnya sibuk. Akhirnya minta tolong dia (si PJLP ini)," tutur Romy.
Romy mengatakan, tindakan yang dilakukan H sejatinya tidak dibenarkan. Sebab hal itu telah menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai petugas pemakaman, walau pihak keluarga jenazah tidak mempersoalkan.
"Harusnya dia tidak menerima itu, suruh aja (yang bersangkutan) nyewa ke sana. Tetap dia (H) yang salah, (bekerja) di luar tugas dia," ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait