Ajukan Praperadilan Tersangka Korups Bank Banten Ditolak Pengadilan Negeri Serang

Abroh Nurul Fikri
Kejati Banten menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kasus dugaan kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar

SERANG, iNewsBanten - Pengadilan Negeri Serang, menolak praperadilan yang diajukan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM)Rasyid Samsudin, setelah ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) tahun 2017 sebesar Rp65 miliar ke Bank Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan jika, majelis hakim tunggal Ulli Purnama menolak permohonan terdakwa Rasyid Samsudin."Perkara permohonan Praperadilan gugur," katanya Selasa 13 September 2022.

Ivan menambahkan hakim menyebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Dimana jika perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network