SERANG, iNewsBanten - Pengadilan Negeri Serang, menolak praperadilan yang diajukan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM)Rasyid Samsudin, setelah ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) tahun 2017 sebesar Rp65 miliar ke Bank Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan jika, majelis hakim tunggal Ulli Purnama menolak permohonan terdakwa Rasyid Samsudin."Perkara permohonan Praperadilan gugur," katanya Selasa 13 September 2022.
Ivan menambahkan hakim menyebut sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Dimana jika perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan, sedangkan permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait