Ajukan Praperadilan Tersangka Korups Bank Banten Ditolak Pengadilan Negeri Serang

Abroh Nurul Fikri
Kejati Banten menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kasus dugaan kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 miliar

"Karena perkara atas nama pemohon telah dilimpahkan dan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Rasyid Samsudin dengan No Reg Perkara : 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg telah mulai disidangkan," tambahnya.

Untuk diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menetapkan mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin dalam kasus kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp 65 Miliar.

Berdasarkan hasil laporan Auditor Independen tentang pelaksanaan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara hasilnya cukup fantastis, yaitu mencapai Rp186 miliar lebih.

Besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah kerugian keuangan Negara denda tunggakan pokok dan Bunga KMK I sampai IV, ditambah jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit Investasi.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network