Cekcok Masalah Sawah Warisan, Pria di Pandeglang Ini Tega Bacok Pamannya

Chaerul
Gara-gara tanah warisan seorang paman dibacok keponakannya (foto Ilustrasi, -)

PANDEGLANGTelah terjadi tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Patia Polres Pandeglang gara-gara seorang paman memaksa mengambil sawah warisan yang sedang digadaikan oleh keponakannya kepada pihak lain hingga pelaku merasa sakit hati.

Kapolsek Patia AKP Samsuri, SH membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Weru Kecamatan Sukaresmi. 

"Memang benar telah terjadi penganiayaan terhadap Rasam Bin Kasam (68th) warga Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang yang diduga dilakukan oleh tersangka pelaku berinisial KA alias Rusuh Bin MW (39th) warga Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang," papar Kapolsek Patia. Rabu(14/09)

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Patia AIPDA Ahmad Ali Sonaji SH saat dikonfirmasi mengatakan korban penganiayaan mengalami luka robek di lengan kiri dan luka robek pada kepala bagian belakang yang terjadi di Kampung Langkap, RT / RW 013/ 004, Desa Weru, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang tepatnya dirumah kosong milik Saudara KA Alias Rusuh Bin MW sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Patia / Polres Pandeglang / Polda Banten.

"Dari keterangan saksi, lanjutnya, diketahui pada hari Selasa, tanggal 13 September 2022, jam 11.40 Wib, di Kampung Langkap, Desa Weru, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Banten. Tepatnya dirumah kosong milik Saudara Rusuh telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rasam Bin Alm. Kasam yang dilakukan oleh pelaku KA alias Rusuh Bin Mw dengan cara awalnya korban dan pelaku terjadi adu mulut dan pada saat korban akan keluar dari rumah tersebut pelaku langsung menebaskan sebilah golok ke korban dan mengenai bagian lengan tangan kiri korban setelah pelaku menebaskan goloknya ke lengan tangan kiri korban pelaku  menebaskan kembali goloknya ke korban dan mengenai bagian kepala belakang  korban," terangnya. 

Lebih lanjut dijelaskannya Kejadian itu dipicu akibat pelaku merasa sakit hati ke korban karena korban terus memaksa akan mengambil sawah warisan korban yang sedang digadaikan pelaku ke orang lain padahal hubungan pelaku dengan korban adalah keponakan korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa : 1 (satu) buah baju koko lengan panjang warna putih. 1 (satu) buah kaos warna merah abu-abu merk polo dan 1 (satu) buah golok.

"Pada Selasa (13/9/22) sekitar jam 19.00, pihak keluarga terlapor datang ke Kantor Polsek Patia dengan membawa tersangka KA alias Rusuh Bin MW untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang dipersangkakan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUH Pidana," Tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network