SERANG, iNewsBanten - Seorang pemuda berinisial TE (21) asal Dusun Putat, Gunungkidul kembali berurusan dengan polisi. TE ditangkap polisi usai membacok pedagang sayur yang ditemuinya di jalan.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menuturkan, TE diamankan polisi usai melakukan pembacokan terhadap W warga Dusun Jatisari Kalurahan Playen Kapanewon Playen Gunungkidul pada Minggu 5 September 2022 malam. TE diamankan keesokan harinya, di rumah temannya di Dusun Tumpak Kalurahan Playen.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, sebelum membacoik korban, pelaku memang baru saja mengkonsumsi minuman keras karena tengah bermasalah dengan istrinya.
"Istrinya itu sering meminta uang. Padahal uangnya tidak ada," tutur Mahardian, Kamis (15/9/2022).
Saat peristiwa tersebut terjadi, pelaku baru saja mengambil upahnya bekerja sebagai tukang potong pohon di Wonosari. Tapi sebelum pulang ia minum-minuman keras karena stres terus dimintai uang oleh istrinya. Karenanya, pelaku langsung tersulut emosinya ketika bersenggolan dengan mobil korban.
Dewo menuturkan, dalam pemeriksaan terungkap jika TE adalah residivis dalam kasus yang sama. TE pernah terlibat kejahatan jalanan ketika baru berumur sekira 16 tahun. pelaku telah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pasal 15 ayat 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Pelaku terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara," terang dia.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait