Pelaku Pembacokan di Acara Organ Tunggal Dangdut di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Erdi
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Sumber: Istimewa).

SERANG, iNewsBanten - Aksi pembacokan pada tanggal 20 April lalu, yang dilakukan oleh DS berusia 17 tahun, warga Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, di acara organ tunggal dangdut pernikahan, membuat DS harus berurusan dengan hukum. Pasalnya DS kini ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menurut AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, kejadian tersebut berawal saat DS mengetahui saudaranya bernama AD, tengah dipukuli oleh penonton lain di acara tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Rabu, (23/04/2025).

 

DS pada saat itu tengah dalam pengaruh mabuk tuak, emosinya langsung memuncak, kemudian menghampiri AD sambil membawa golok yang sudah ia bawa sejak dari rumah.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network