Pelaku Pembacokan di Acara Organ Tunggal Dangdut di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Erdi
Ilustrasi penangkapan tersangka. (Sumber: Istimewa).

“Saat melakukan penganiayaan, (DS) melakukan secara acak dan asal menyabetkan golok ke arah korban,” katanya.

 

Korban kemudian sempat dilarikan ke Klinik Tirtayasa dan dirujuk ke RS Drajat Prawiranegara. Ketiga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. Beberapa jam kemudian, DS ditangkap Polisi sekitar pukul 03.00 WIB.

 

“DS melakukan Penganiayaan disebabkan karena pengaruh alkohol meminum minuman keras jenis tuak,” pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network