CILEGON, iNewsBanten - Eem, salah seorang pelajar asal Tangerang, Banten menjadi korban pembacokan kelompok lokal asal Kota Cilegon. Eem mendapatkan 3 tebasan senjata tajam di bagian perut, tangan dan paha.
Eem menjadi korban penganiyaan karena tergabung dalam Genk Wuk-Wuk yang berasal dari Tangerang, Banten. Korban dianiya secara brutal oleh 10 orang anggota Genk Gek-Gek yang merupakan kelompok lokal asal Cilegon di Kawasan Bonarkarta, Masigit, Kota Cilegon, Rabu (20/7/2022) dini hari.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro menyampaikan bahwa kejadian berawal dari antar genk yang saling meledek dan menantang di media sosial (Medsos) secara live. Kemudian, genk wuk wuk yang berasal dari Tangerang, Banten merasa tertantang dan menghampiri Genk Gek Gek di Kawasan Bonakarta, Cilegon.
"Awalnya saling ejek di medsos secara live, antara genk gek-gek dan genk wuk-wuk berjanjian untuk berkelahi," kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro di Halaman Mapolres Cilegon, Rabu (27/7/2022).
Lanjut Eko, ketika tiga orang anggota Genk Wuk-Wuk telah tiba di Kawasan Bonakarta, Cilegon langsung didatangi oleh Genk Gek-Gek yang berjumlah 10 orang. Kemudian, 1 orang anggota Genk Wuk-Wuk asal Tangerang menjadi korban penganiyaan, sedangkan 2 anggota lainnya berhasil kabur.
"Dari 10 pelaku, 5 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya AWP (18), AA (16), FA (17), AB (16) dan DF (20) sedangkan 4 orang lainnya dalam pembinaan dan satu orang lagi masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
"Kenapa yang ditetapkan 5 orang, karena mereka yang akan melakukan dan membawa sajam, sisanya hanya membonceng dan ikut ikutan saja," sambungnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan pada Jumat (22/7/2022) atau dua hari setelah kejadian berdasarkan keterangan dari masyarakat, termasuk CCTV.
"Kami berhasil mengamankan 9 orang terduga kelompok atau genk yang mereka sebut genk gek gek dua hari setelah kejadian, dan untuk korban sendiri sedang dalam perawatan di RSUD Cilegon," ucapnya.
"Kami tetapkan 5 tersangka dengan UU Perlindungan Anak dan UU Darurat kepemilikan sajam, ada 9 sajam yang mereka peroleh dari aplikasi online dengan sengaja untuk melalukan kerusuhan dan penganiaan," sambung Nandar.
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian juga menghimbau para orang tua, guru dan tokoh masyarakat agar dapat menjaga anak anaknya untuk tidak bergabung ke dalam kelompok kelompok yang meresahkan masyarakat.
"Karena para pelaku merupakan anak dibawah umur, dibawah 17 tahun. Tugas kita bersama untuk menjaga dan memperhatikan anak anak agar tidak terjerumus," tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait