SERANG, iNewsBanten - Dugaan penipuan berkedok arisan online dengan banyak korban kembali terjadi. Kali ini, sejumlah warga bersama kuasa hukumnya melaporkan bandar arisan online berinisial MI ke Polres Muba.
Fahmi, selaku Kuasa Hukum korban arisan online mengatakan, terdapat dua kliennya diduga ditipu oleh MI yang berstatus sebagai bandar arisan online.
"Arisan online ini dikelola oleh seorang bandar berinisial MI dengan member mencapai 550 orang dengan total kerugian sekitat Rp6 miliar," ujar Fahmi, Senin (19/9/2022).
Dijelaskan Fahmi, dua kliennya yang melapor dalam sistem arisan online tersebut sebagai reseller dengan pimpinan dan dana dikelola oleh bandar arisan berinisial MI.
"Klien kita EN dengan nama sosial media Regina Putri reseller dari Bandar arisan MI yang membawahi sekitar 500 nasabah dengan kerugian pokok sebesar Rp5,195 miliar dan SU reseller dari Bandar arisan MI membawahi sekitar 50 nasabah dengan total kerugian pokok sebesar Rp860 juta," kata Fahmi.
Menurutnya, pada tanggal 15 September 2022, MI menandatangani surat perjanjian yang intinya siap mengembalikan uang pokok, sesuai tanggal jatuh tempo. Namun hingga saat ini belum ada uang yang dicairkan untuk diberikan kepada para member.
"Selain klien kita, masih banyak korban yang lain. Saya meminta pak kapolres segera mengamankan dan memeriksa MI," kata dia.
Diakui Fahmi, jika persoalan tersebut tak diproses dan sang bandar arisan tak diamankan, pihaknya akan mengambil langkah lain yakni menggelar unjuk rasa. "Termasuk sekaligus meminta menutup atau menghentikan transaksi jual beli arisan bodong," katanya.
Sementara itu, salah satu korban berinisial EN mengaku, dirinya sudah ikut dalam arisan online sejak Mei 2022 dengan modal Rp10 juta dijanjikan bulan depan menjadi Rp15 juta.
Dijelaskan EN, jumlah uang pokok yang sudah disetorkan dirinya kepada bandar berinisial MI hingga bulan September 2022 sebesar mencapai Rp1,5 miliar. "Terakhir saya setor uang pribadi sebesar Rp150 juta," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait