Polda Banten Amankan Anak Dibawah Umur Gunakan Media Sosial Untuk Transaksi Narkoba

erdi
Press Konferensi Polda Banten Amankan Anak Dibawah Umur Gunakan Media Sosial Untuk Transaksi Narkoba, Senin 19/9/2022 (Ist)

SERANG, iNewsBanten - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgnaan narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorilla yang menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana penjualan dan dilakukan oleh tersangka yang masih di bawah umur (17). 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap pelaku yang masih dibawah umur. "Dalam pengungkapan pada Kamis (15/09) sekitar pukul 21.30 Wib di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih dibawah umur warga Kecamatan Jombag, Kota Cilegon," ucap Meryadi.

Meryadi menjelaskan kronologis penangkapan awalnya tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan sehubungan adanya laporan dari masyarakat perihal adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja di wilayah Kota Cilegon. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network