Hasil penyelidikan mengungkap, PSK itu adalah perempuan transgender berusia 30 tahun. Dia memasuki Hong Kong menggunakan visa turis, namun bekerja secara ilegal untuk melayani pria kaya.
"Kami sedang melakukan operasi penangkapan saat dia keluar jendela. Dia ditangkap karena melanggar hukum," kata Inspektur Biro Kejahatan dan Triad Terorganisasi Kepolisian Hong Kong, Lui Sihao.
Saat itu petugas melakukan operasi anti-pornografi bersama departemen imigrasi. Banyak perempuan Thailand yang bekerja di Hong Kong sebagai PSK.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait