Izin dalam arti dari pihak lain hanya berlaku buat seorang wanita. Yaitu izin dari pihak wali yang dalam hal ini adalah ayah kandungnya sebagai wali mujbir. Sedangkan seorang laki-laki tidak membutuhkan wali atau izin dari pihak mana pun dalam menentukan pernikahannya.
Poligami dihalalkan oleh syariah Islam. Namun, urusan poligami bukan urusan hukum semata, bukan juga urusan halal dan haram dari kitabullah dan sunnah rasululullah SAW. Tetapi lebih dari itu, adalah urusan perasaan hati publik yang kira-kira juga menggambarkan urusan hati seorang perempuan istri pertama yang dikecewakan.
Karena itu, bila suami berniat untuk menikah lagi, tidak usah khawatir dari sisi hukum syariah, karena hukumnya halal dan sama sekali tidak syarat untuk minta izin kepada istri pertama atau izin dari siapa pun.
Tetapi di luar urusan halal dan haram, ada banyak pertimbangan. Karena itulah Allah SWT menghalalkan poligami dengan syarat keseimbangan (adil) dalam segala hal.
Rasulullah SAW pun meminta kepada Ali bin Abi Thalib sebagai menantunya untuk tidak berpoligami. Padahal poligami itu halal, boleh dan tidak salah. Namun sebagai ayah yang amat menyayangi putrinya, Rasulullah SAW pun punya perasaan manusiawi.
Demikian penjelasan mengenai hukum suami menikah lagi tanpa izin istri pertama menurut Islam.
Wallahu A'lam
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait