SERANG, iNewsBanten - Momen Hari Raya Idul Adha tidak lupa dengan berqurban, Masyarakat berlomba lomba menyisihkan hartanya untuk berkurban hewan.Namun, harga hewan yang melonjak tinggi, kadang tak dibarengi dengan kemampuan finansial sebagian kalangan masyarakat.
Banyak dari masyarakat akhirnya berinisiatif untuk melakukan patungan dengan beberapa orang agar harga hewan kurban bisa terbeli. Namun bagaimana hukumnya membeli hewan kurban dengan cara patungan?
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait