“Kami pernah mengikuti haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, lalu kami menyembelih seekor sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim)
Artikel ini pernah ditayangkan : https://nasional.okezone.com/read/2023/06/29/337/2838711/beli-hewan-kurban-dengan-cara-patungan-bagaimana-hukumnya-dalam-islam
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait