12 Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Cita Zenitha , MNC Portal
MNC Portal

SERANG, iNews BantenBerikut 12 contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara Indonesia yang wajib diketahui. Pengingkaran kewajiban warga negara akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan

Semua warga yang tinggal di suatu wilayah memiliki hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi. Untuk memiliki hak sebagai warga negara, terlebih dulu harus memenuhi kewajiban kita. Hak yang diberikan oleh negara kepada warga negara Indonesia meliputi hak hukum dan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban manusia meliputi hak asasi manusia dan kewajiban warga negara. Hak asasi manusia adalah kewajiban dasar manusia, dan kewajiban kewarganegaraan dibatasi oleh kewarganegaraan yang melekat.

Sayangnya banyak orang yang hanya menuntut haknya dibayarkan secara penuh tanpa melakukan kewajiban. Warga negara yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik disebut sebagai pengingkaran kewajiban warga negara.

Berikut adalah 12 contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara yang wajib diketahui:

1. Menyalahgunakan kekuasaan

2.Aparat penegak hukum yang tidak tegas atas aturan hukum

3. Membuang sampah tidak pada tempatnya

4. Melanggar rambu lalu lintas ketika berkendara. Selain itu tidak taat ketika diberi anjuran memakai helm

5. Tidak taat pajak baik itu membayar pajak kendaraan, pajak bumi, pajak bangunan dan lainnya.

6. Merusak fasilitas umum yang telah negara sediakan misalnya seperti mencoret-coret tembok.

7. Melakukan korupsi

8. Acuh dan tidak ikut serta dalam membela dan menjaga keamanan NKRI

9. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi

10. Melakukan penebangan hutan ilegal dan tidak berdasarkan aturan

11. Menyalahgunakan kekuasaan

12. Bersikap egois dan mementingkan diri sendiri

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network