Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Dua Terdakwa Jalani Pembacaan Dakwaan

Febri Febrianto
Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Foto: Febri

Lebak, iNewsBanten.id – Kasus dugaan penistaan agama yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebak kini memasuki tahap persidangan. Dua terdakwa berinisial NL dan MT yang terlibat dalam perkara dugaan penginjakan Alquran di Kecamatan Malingping telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. Kejaksaan Negeri Lebak menjelaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa berbeda karena menyesuaikan peran yang diduga dilakukan dalam peristiwa tersebut.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, mengatakan terdakwa NL didakwa dengan dakwaan kombinasi kumulatif alternatif. NL dijerat Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf D KUHP terkait penghasutan tindak pidana serta Pasal 301 juncto Pasal 300 KUHP mengenai penistaan agama.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network