SERANG, iNewsBanten — Kepala Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna (48), didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,37 miliar. Jumat, (21/08/2026).
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Dini Nabilah, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nana mengalihkan pola penyaluran dana CSR PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), yang sebelumnya diberikan langsung kepada warga miskin, menjadi dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa Parakan.
Namun, dana tersebut disebut tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Dini saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, sebelum Nana menjabat sebagai kepala desa, PT WPLI menyalurkan bantuan CSR secara langsung kepada warga miskin Desa Parakan. Besaran bantuan yang diterima setiap warga berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
