Namun, pola tersebut berubah setelah Nana bersama dua perangkat desa mendatangi kantor PT WPLI pada 15 Januari 2020.
Dalam pertemuan itu, Nana disebut meminta agar seluruh dana CSR disalurkan melalui Pemerintah Desa Parakan.
Permintaan tersebut disetujui perusahaan. Mulai Februari 2020, PT WPLI kemudian menyalurkan dana CSR sebesar Rp20 juta setiap bulan kepada Pemerintah Desa Parakan.
Tak berhenti di situ, pada Agustus 2021 Nana kembali mengajukan permintaan penambahan dana. Tambahan tersebut diperuntukkan bagi kepala desa, perangkat desa, ketua RT, RW, serta sejumlah pihak lainnya.
PT WPLI kemudian menambah dana sebesar Rp2 juta per bulan. Sejak September 2021 hingga Mei 2025, dana CSR yang disalurkan menjadi Rp22 juta setiap bulan.
Secara keseluruhan, jaksa menyebut PT WPLI telah menyerahkan dana CSR sebesar Rp1,37 miliar selama periode Februari 2020 hingga Mei 2025.
Jaksa menduga pengelolaan dana tersebut dilakukan Nana secara pribadi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
