Dana CSR disebut tidak pernah disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicantumkan dalam APBDes. Sebaliknya, uang tersebut dibagikan secara tunai kepada sejumlah pihak yang telah ditentukan.
Penerimanya antara lain Ketua BPD, Karang Taruna, staf desa, aparatur kecamatan, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, hingga Nana sendiri.
“Setelah menerima dana tersebut, terdakwa tidak memasukkannya ke rekening kas desa dan tidak menganggarkannya dalam APBDes, melainkan membagikannya secara tunai kepada pihak-pihak yang telah ditentukan terdakwa,” kata jaksa.
Dari dana yang diterima, pembagian disebut mencapai Rp18,925 juta setiap bulan selama 64 bulan atau sekitar Rp1,211 miliar.
Sementara itu, sekitar Rp158,8 juta disebut digunakan Nana untuk kepentingan pribadi dan operasional.
Jaksa juga mengungkap adanya bagian yang diterima Nana setiap bulan. Pada Januari 2020 hingga Agustus 2021, Nana disebut menerima Rp450 ribu per bulan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
