Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Dua Terdakwa Jalani Pembacaan Dakwaan

Febri Febrianto
Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Foto: Febri

“Karena bersifat kumulatif, jaksa harus membuktikan seluruh unsur dakwaan tersebut dalam persidangan,” ujar Yudhit, kamis (25/6/2026).

 

Jika dakwaan utama terbukti, NL terancam hukuman maksimal 6 tahun 8 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP. Namun, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif apabila dakwaan pokok tidak dapat dibuktikan di persidangan.

 

Sementara itu, terdakwa MT didakwa dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP atau Pasal 300 huruf A KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network