Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama di Lebak, Dua Terdakwa Jalani Pembacaan Dakwaan

Febri Febrianto
Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Foto: Febri

Yudhit menjelaskan, perbedaan dakwaan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa. NL diduga berperan meminta hingga memaksa MT melakukan tindakan tersebut, sedangkan MT diduga melakukan penginjakan Alquran setelah mendapat tekanan.

 

“Peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi, namun proses hukumnya kini telah memasuki tahap persidangan untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan,” katanya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network