Yudhit menjelaskan, perbedaan dakwaan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan masing-masing terdakwa. NL diduga berperan meminta hingga memaksa MT melakukan tindakan tersebut, sedangkan MT diduga melakukan penginjakan Alquran setelah mendapat tekanan.
“Peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi, namun proses hukumnya kini telah memasuki tahap persidangan untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
