SERANG, iNewsBanten - Cara mencairkan jaminan hari tua (JHT) di Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) setelah resign dari pekerjaan patut Anda ketahui.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan tersebut nantinya bisa dicairkan oleh peserta yang telah resign atau tidak berstatus aktif bekerja di mana pun, asalkan memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.
Untuk mengajukan pencairan dana JHT, prosesnya terbilang mudah baik secara online maupun offline. Sebelum melakukan pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa persyaratan yang sebaiknya dipersiapkan sesuai kategori, yakni :
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada)
Setelah seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya hang dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di daerah Anda ataupun secara online melalui Lapak Asik.
1. Pencairan Secara Offline
Jika ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang maka bisa dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor cabang terdekat dari domisili.
Sesampainya di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Kemudian nantinya petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan. Kemudian Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang, isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan dan jika sudah mendapatkan notifikasi, Peserta menunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
Dan kemudian manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
2. Pencairan Secara Online
Mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah resign juga dapat diproses melalui online. Nantinya Anda cukup melakukan pendaftaran ajuan ke Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
kemudian mengisi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan. Sistem kemudian akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
3. Unggah dokumen persyaratan
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang.
Kemudian peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi, pada saat ini diharapkan peserta mempersiapkan berkas asli. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Itulah cara mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus persyaratannya yang bisa Anda coba.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait