Lesti Kejora Laporkan Sang Suami Ke Polres Metro Jakarta, Buntut Penganiayaan KDRT

Vania Ika Aldida
Lesti kejora alami KDRT (ist)

"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tutup surat tersebut.

Terkait kejadian itu, Lesti diketahui sudah sempat menjalani visum. Bahkan dalam waktu dekat, Rizky Billar disebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Jika terbukti bersalah, maka Rizky Billar terancam Pasal KDRT UU No.23 Tahun 2004. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, jika hasil visum menyatakan bahwa korban mengalami luka berat atau meninggal.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network