Lesti Kejora Laporkan Sang Suami Ke Polres Metro Jakarta, Buntut Penganiayaan KDRT

Vania Ika Aldida
Lesti kejora alami KDRT (ist)

SERANG, iNewsBanten - Tidak ada satu orangpun yang menyangka bahwa rumah tangga pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar akan diwarnai dengan kasus KDRT. Keromantisan yang kerap ditunjukan keduanya di media sosial, seolah-olah membuat siapapun tak akan percaya jika Rizky Billar tega melakukan kekerasan terhadap ibu satu anak tersebut.

Akan tetapi, baru-baru ini ramalan mendiang Mbak You terkait rumah tangga Lesti dan Billar diketahui kembali viral. Dalam akun Youtube milik Denny Darko, Mbak You mengatakan bahwa pernikahan Lesti dan Billar tak akan bertahan lama.

"Kalau pun menikah mereka cuma sebentar," kata Mbak You dikutip dari kanal YouTube Denny Darko.

Tak hanya itu, Mbak You juga sempat menyinggung soal adanya orang ketiga. Hal itulah yang nantinya akan membuat popularitas Rizky Billar menurun.

"Setelah menikah, mereka akan sedikit menurun (popularitasnya) dan justru bisa cerai karena ada pihak ketiga dari pihak Rizky," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 28 September 2022 malam. Dalam laporan tersebut, Rizky Billar diduga melakukan tindak kekerasan kepada istrinya.

Berdasarkan surat laporan yang beredar, Rizky Billar disebut membanting dan mencekik Lesti, usai pelantun Bawa Aku Ke Penghulu itu memergoki dirinya berselingkuh. Kekerasan tersebut juga dilakukan lantaran Lesti meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian bunyi surat laporan yang tertulis.

"Kemudian pada jam 10.00 WIB terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tutup surat tersebut.

Terkait kejadian itu, Lesti diketahui sudah sempat menjalani visum. Bahkan dalam waktu dekat, Rizky Billar disebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Jika terbukti bersalah, maka Rizky Billar terancam Pasal KDRT UU No.23 Tahun 2004. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, jika hasil visum menyatakan bahwa korban mengalami luka berat atau meninggal.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network