Tolak Hubungan Badan Dengan Teman Suami, Ibu Muda Harus Meregang Nyawa

tim Okezone
Ibu Muda Tewas Dibunuh Teman Suami,Karena Tolak Hubungan Badan (foto Ilustrasi, -)

KEDIRI, iNewsBanten - Polres Kediri menggelar rekonstruksi pembunuhan Melisa Diah Wahyuni (24) warga Desa Karangrejo, Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang tewas dibunuh teman suaminya sendiri, Trimo Sasmito.

Diketahui, pria 37 tahun itu menaruh hati kepadanya sejak lama. Saat kejadian, pelaku memboncengnya pergi ke rumah seorang dukun. Namun dia tidak membawanya ke tujuan, tetapi ke sebuah sungai.

Dalam rekonstruksi terungkap, pelaku memaksa Melisa untuk berhubungan badan. Namun ditolaknya karena korban sudah bersuami.

Pelaku pun emosi dan menampar korban atas penolakannya tersebut. Tidak sampai disitu, pelaku juga mencekik korban hingga tewas.

"Pelaku lalu meninggalkan korban dan pergi," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra saat adegan rekonstruksi pembunuhan Melisa, Kamis (29/9/2022).

Rizkika menambahkan, motif pelaku menghabisi nyawa korban di sungai adalah asmara. Karena pelaku menyukai korban.

"Motifnya adalah asmara, tersangka yang juga sebagai teman suami korban suka dan menaruh hati pada korban kemudian dibawa ke sungai ini," tutup Rizkika.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, Polisi menjerat pelaku pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network