Andi kemudian menjelaskan kronologis awal kejadian tersebut, "Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan salah satu warga terkait aksi pencurian tiang besi, kemudian Satreskrim Polres Lebak meluncur ke lokasi pada Minggu (02/10) sekitar pukul 04.30 Wib dan berhasil menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan aksinya," ungkapnya.
Andi menyebutkan akibat perbuatan para pelaku PT. Inforte mengalami kerugian Rp19.200.000,- . "Saat ini kami masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian," tuturnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,"tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait