Diberhentikan Polisi Lalu Lintas, Anak 10 Tahun Yang Mengendarai Motor Pura-pura Kesurupan

Demon Fajri
Anak dibawah umur kena Razia Polisi (ilustrasi)

SERANG, iNewsBanten - Anak di bawah umur di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial RG (10), berpura-pura kesurupan ketika dihentikan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Lebong, Polda Bengkulu, ketika melanggar lalu lintas.

Aksi bocah ini dilakukan ketika dia diminta keterangan petugas lantaran melanggar lalu lintas, saat Operasi Zebra Nala tahun 2022, di kawasan Terminal Pasar Muara Aman, Kabupaten Lebong.

Bocah itu berpura-pura kemasukan roh Harimau. Di mana saat itu pria 10 tahun ini menunjukkan gerakan mirip harimau dan mengeluarkan suara seperti Harimau. Namun, ulah itu berhasil diredam petugas. Tak lama berselang bocah itu pun sadarkan diri.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, bocah 10 tahun itu dihentikan petugas Satlantas Polres Lebong, ketika razia Operasi Zebra Nala tahun 2022.

Saat itu, kata Sudarno, petugas menemukan pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Tidak hanya itu, bocah itu tidak mengenakan helem SNI, serta tidak memiliki SIM.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network