Korupsi Anggaran Desa, Kades dan Operator Desa Buaran Jati Kabupaten Tangerang Divonis 3 Tahun

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

SERANG, iNews Banten - Mantan Kepala Desa Buaran Jati, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Kuswara divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, karena terbukti melakukan korupsi APBDesa Desa Buaran Jati tahun 2018 sebesar Rp786 juta, Jumaat (7/10). Selain mantan Kades, Majelis Hakim juga memvonis Mantan Operator Desa Buaran Jati Jamaludin, dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, karena turut serta dalam pidana korupsi tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 ”Menjatuhkan pidana kepada ter dakwa Kuswara dengan pidana selama 3 tahun penjara,” kata Majelis Hakim disaksikan JPU Tangerang dan kedua terdakwa.

Selain pidana penjara, Slamet menambahkan, Kuswara juga dibebani uang pengganti Rp626 juta subsider 2 tahun penjara, membayar denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network