JAKARTA, iNewsBanten — FundEx, bekerjasama dengan nazhir Yayasan Lingkar Sehat Indonesia, merilis produk kolaborasi pertama di Indonesia: WAKAFESTASI melalui platform securities crowdfunding. Wakafestasi merupakan pengembangan dari konsep blended finance di mana dilakukan penggabungan antara social finance berupa wakaf produktif dan commercial finance yaitu investasi syariah, dengan tujuan memberikan manfaat yang berkelanjutan untuk umat. Jadi, wakafestasi memberikan pengalaman baru bagi wakif dan investor di mana mereka dapat berwakaf sekaligus berinvestasi dalam satu transaksi.
Wakafestasi telah resmi dirilis pada Jumat, 7 Oktober 2022, pada gelaran Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center. Grand Launching ini dibalut dengan acara seminar “International Conference on Zakat and Waqf” yang dihadiri oleh para tokoh nasional.
“Realisasi wakafestasi ini tentunya tidak lepas dari dukungan para regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama,” ucap Agung Wibowo, CEO FundEx.
Konsep wakafestasi mengusung semangat beramal dengan wakaf produktif dan semangat berinvestasi dengan produk-produk investasi syariah sehingga kelak tercipta ekosistem pendanaan dan investasi yang berkah dan berdampak nyata. Wakaf produktif adalah skema pengelolaan dana wakaf dengan memproduktifkan dana tersebut melalui instrumen investasi misalnya sukuk atau saham, hingga mampu menghasilkan profitabilitas yang berkelanjutan untuk umat.
Nazhir Yayasan Lingkar Sehat Indonesia (LSI) memiliki proyek wakaf produktif Klinik Utama Panacea yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau. Klinik Utama Panacea Batam dikelola oleh PT Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM). Lingkar Sehat Indonesia bekerjasama dengan FundEx Sharia menerbitkan penawaran Sukuk Ijarah senilai Rp 5 miliar untuk meningkatkan fasilitas kesehatan di klinik tersebut yaitu dengan pengadaan alat-alat kesehatan penunjang layanan medical check up, operasi katarak, dan hemodialisa.
Ketua Yayasan Lingkar Sehat Indonesia Drg. Wahyu Prabowo, menjelaskan bahwa atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Klinik Utama Panacea Batam mengalihkan hak manfaat objek ijarah kepada investor, dan investor yang diwakili oleh FundEx Sharia sebagai Penyelenggara menerima hak manfaat objek ijarah berupa fixed asset milik Klinik Utama Panacea Batam yang sudah ada dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa nilai manfaat bangunan dan layanan Klinik Utama Panacea Batam.
Produk Sukuk Ijarah ini akan ditawarkan melalui www.fundex.id, di mana penawarannya berbentuk wakafestasi. Dengan minimum transaksi senilai Rp 500.000, dana tersebut akan dibagi menjadi dana investasi Rp 400.000 dan dana wakaf sebesar Rp 100.000. Adapun Sukuk Ijarah ini akan berjalan dalam jangka waktu 24 bulan, dengan porsi bagi hasil 18% per tahun, dan pembayaran bagi hasil akan dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Dana investasi akan ditampung oleh FundEx Sharia untuk kemudian diserahkan kepada Klinik Utama Panacea Batam, jika pendanaan telah terpenuhi. Sementara dana wakaf akan dihimpun dan dikelola oleh nazhir Yayasan Lingkar Sehat Indonesia, di mana keuntungan atau imbal hasil dari wakaf sukuk tersebut akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih atau penerima manfaat wakaf.
Kini, dunia perwakafan Indonesia memang telah memasuki era baru, yang ditandai oleh hadirnya tata kelola baru bagi aset wakaf, yaitu dengan wakafestasi melalui platform securities crowdfunding. Kehadiran wakafestasi ini membuat harta wakaf menjadi sangat beragam, tidak melulu hanya berupa tanah tetapi juga uang, bahkan surat berharga. Dengan semakin beragamnya harta wakaf yang diberikan oleh wakif, semakin beragam dan luas pula penerima manfaatnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait