Jambret Tas Emak-emak, Dua Residivis di Ringkus Polisi

Berli Zulkaedi
Jambret Tas Emak-emak di palembang, Dua Residivis di Ringkus Polisi (foto Ilustrasi, -)

PALEMBANG, iNewsBanten - Pelaku penjambret di Palembang, yang menjambret sebuah tas seorang perempuan bersepeda yang mengakibatkan korban terjatuh dan terseret ditangkap polisi. Kedua pelaku adalah para residivis kasus yang sama, Jumat (14/10/2022). 

Korban seorang perempuan yang kehilangan tas berisi surat penting, uang dan ponsel. Tas korban ditarik secara paksa oleh kedua pelaku yang saat kejadian mengendarai sepeda motor. 

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Atus Prihadinika mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis jambret yang saat beraksi mengakibatkan korbannya sempat terseret. "Keduanya diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujarnya. 

Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjambret. "Pemeriksaan terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain," Tutupnya. 

Artikel ini pernah tayang di iNews. Id

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network