Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi mengatakan lalulintas HRP harus membawa perlengkapan persyaratan yang ditetapkan berupa bukti dalam bentuk dokumen yang sah.
“59 ekor kambing dan 1 ekor domba yang dibawa menggunakan pikap itu tidak membawa dokumen persyaratan. Tidak membawa Sertifikasi Kesehatan dari Karantina Pertanian asal, tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang dipersyaratkan sesuai SE Satgas PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan,” terang Arum melalui keterangannya, Minggu (15/10/2022).
Kemudian Karantina Pertanian Cilegon melakukan penolakan dan mengembalikan kambing ke daerah asal.
Selanjutnya Arum mengatakan bahwa pihaknya mengajak masyarakat dan instansi terkait untuk memperkuat sinergitas dalam pengawasan dan penindakan lalu lintas HRP dari pulau Jawa ke Sumatera ataupun sebaliknya.
Terus meningkat sinergitas, komunikasi, sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkat dan Satgas PMK Provinsi Banten agar tidak ada kejadian HRP Ilegal yang lewat dan masuk dari Jawa ke Sumatera atau sebaliknya.
Secara teknis, Melani Subkoordinator Karantina Hewan menambahkan bahwa sebelum diterbitkan penolakan, dilakukan pemeriksaan terhadap pembawa selaku perwakilan pemilik, alat angkut dan media pembawa, selain itu juga dilakukan pengambilan HRP berupa sampel darah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait