RIYADAH iNewsBanyen - Seorang laki-laki dari warga negara lain yang akan menikahi perempuan Arab Saudi harus memenuhi sejumlah syarat. Berbagai syarat itu ditetapkan pemerintah Saudi untuk ketertiban administrasi dan tujuan lain terkait kebijakan negara.
Syarat tersebut adalah:
1. Perempuan Arab Saudi tidak lebih muda dari 25 tahun dan lebih tua dari 50 tahun jika pelamar merupakan laki-laki non-Arab Saudi.
2. Perbedaan usia antara pasangan calon tidak boleh lebih dari 15 tahun.
3. Wali perempuan harus mengirim surat permintaan.
4. Fotokopi Iqama (KTP Penduduk) dan paspor pelamar.
5. Salinan akte kelahiran pelamar yang disertifikasi oleh pihak sipil.
6. Laporan informasi tentang pelamar dari pihak sipil.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait