Setelah Kementerian Dalam Negeri Saudi memberikan izin, panitera mengirimkan dokumen aplikasi ke Pengadilan Keluarga Arab Saudi.
Pengantin wanita, pengantin pria, dan dua saksi juga akan hadir untuk menandatangani kontrak pernikahan. Ayah dari pihak perempuan Arab Saudi harus hadir untuk memastikan persetujuan yang tepat bagi putrinya untuk menikah. Setelah menghadiri sidang pengadilan Keluarga Arab Saudi, pengantin pun dapat secara resmi menikah.
Kemudian pasangan pengantin tersebut dapat segera melaksanakan pesta pernikahan.
https://Sumber: https://search.sindonews.com/
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait