Begini Syarat Menikahi Wanita Arab Saudi bagi Lelaki Non-Arab Saudi

Tika Vidya, Litbang MPI
Syarat Menikahi Wanita Arab Saudi bagi Lelaki Non-Arab Saudi

Setelah Kementerian Dalam Negeri Saudi memberikan izin, panitera mengirimkan dokumen aplikasi ke Pengadilan Keluarga Arab Saudi.

Pengantin wanita, pengantin pria, dan dua saksi juga akan hadir untuk menandatangani kontrak pernikahan. Ayah dari pihak perempuan Arab Saudi harus hadir untuk memastikan persetujuan yang tepat bagi putrinya untuk menikah. Setelah menghadiri sidang pengadilan Keluarga Arab Saudi, pengantin pun dapat secara resmi menikah.

Kemudian pasangan pengantin tersebut dapat segera melaksanakan pesta pernikahan.

https://Sumber: https://search.sindonews.com/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network