SERANG, iNewsBanten - Nasib akun ponsel pengguna yang meninggal dunia mungkin belum diketahui banyak orang, apalagi jika keluarga sendiri tidak bisa membukanya.
Dilansir dari ZDNET, Kamis (20/10/2022), akun yang diamankan serta dilindungi oleh kata sandi yang kuat, terlebih dengan otentikasi dua faktor (two-factor authentication/2FA), akan tetap terkunci secara permanen, walaupun pengguna telah wafat.
Diketahui, sebagian besar lembaga keuangan memiliki prosedur yang aman untuk menangani akun pelanggan yang wafat, dengan menyerahkan akta kematian yang jelas, maka siapapun yang menangani aset dapat memiliki akses ke rekening bank, rekening pensiun, polis asuransi, dan aset lainnya.
Berbeda dengan layanan online lainnya, kemungkinan Anda harus melewati beberapa syarat untuk mendapat kredensial yang tepat sehingga bisa masuk ke akun tersebut. Tingkat kesulitan dalam memproses sebuah akun bertambah jika menautkan 2FA.
Anda bisa membuat alur prosesnya menjadi lebih mudah, yaitu dengan menuliskan nama pengguna dan kata sandi untuk akun email dan kode sandi untuk telepon yang menerima permintaan otentikasi. Jika menggunakan pengelola kata sandi, sertakan petunjuk untuk mengakses kontennya.
Apabila memiliki dokumen-dokumen penting atau surat yang berkaitan dengan akun Anda, termasuk surat wasiat dan polis asuransi lebih baik disimpan pada tempat yang aman. Pastikan bahwa keluarga atau kerabat terdekat mengetahui letak dokumen tersebut.
Namun, bagaimana jika dari anggota keluarga meninggal dan Anda tidak memiliki ataupun mengetahui kata sandi dan kode PIN untuk membuka keamanan akun tersebut?
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait