SERANG, iNewsBanten - Menindak lanjuti soal adanya syarat kualifikasi sisa kemampuan paket (SKP) dari salah satu badan usaha jasa konstruksi yang melewati batas ketentuan (over limit) pada paket pekerjaan revitalisasi pabrik es pelabuhan perikanan Binuangeun dengan nilai Rp 1,5 Milyar yang dimenangkan oleh CV Fares Pratama dan pekerjaan Pembangunan Pabrik es baru dan Pelabuhan Perikanan Binuangeun senilai 4,9 Milyar yang dimenangkan oleh CV Golden Perkasa di DKP Banten.
Saat dikonfirmasi Kasubbag Pengelolaan informasi PBJ Rinon Agus W, Dirinya mengatakan bahwa sedang dinas luar di kota Cilegon.
Kemudian iNewsBanten menanyakan kembali terkait soal SKP dari salah satu badan usaha jasa kontruksi yang diduga melewati batas, Rinon menyarankan untuk langsung ke pak Agustan atau pak Irfan Pengelolaan PBJ.
"Bisa ke lantai 5 kang, langsung ke bagian Pengelolaan PBJ, Pak Agustan atau Pak Irfan". Jawabnya, Pada Kamis (20/10/2022).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait