DPD Brantas Soroti Kinerja Pokja ULP dan PPK DKP Banten

Nurlan
DPD Brantas Soroti Kinerja Pokja ULP dan PPK DKP Banten

SERANG, iNews Banten - DPD Brantas menyoroti soal adanya syarat kualifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari salah beberapa badan usaha jasa konstruksi yang diduga melewati batas ketentuan (over limit).

Chaerul Aktifis Brantas Banten mengungkapkan pelanggaran tersebut diduga terjadi pada paket pekerjaan revitalisasi pabrik es pelabuhan perikanan Binuangeun senilai Rp 1,5 Milyar yang dimenangkan oleh CV Fares Pratama dan pekerjaan Pembangunan Pabrik es baru dan Pelabuhan Perikanan Binuangeun senilai 4,9 Milyar yang dimenangkan oleh CV Golden Perkasa di DKP Banten.

" Berdasarkan penelusuran tim kami, CV Fares Pratama dan CV Golden Perkasa sebagai pemenang tender diduga telah melebihi batas ketentuan sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, khusus di pekerjaan konstruksi, Ujarnya, Rabu(19/10/2022).

Irul menerangkan terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP) merupakan hal wajib bagi syarat kualifikasi penyedia dalam mengikuti seleksi administrasi pengadaan barang/jasa, harusnya tidak boleh diabaikan oleh semua pihak didalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, terkait persyaratan tentang SKP tersebut tertera dalam dokumen pilihan yg ada di LDK, dan atas kelalaiannya pokja serta PPK perusahaan pemenang tersebut tidak layak jadi pemenang tender.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network