DPD Brantas Laporkan Dugaan Penggelapan Dokumen Aset Desa di Kecamatan Pontang ke Polda Banten

Jamroni
Suasana tampak depan kantor Polda Banten (ist)

SERANG, iNewsBanten - Tim Advokasi Dewan Pengurus Daerah Barisan Rakyat untuk Transparansi atau DPD Brantas Banten, melaporkan dugaan penggelapan dokumen aset desa di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ke Polda Banten, Selasa (15/10/2024).

Dokumen aset tersebut, berupa buku Letter C yang berisi arsip catatan kepemilikan tanah di desa tersebut serta dokumen Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran atau DHKP sejak 2015-2020.

Yana Suryana, salah satu Tim Advokasi DPD Brantas Banten mengungkapkan, hilangnya dua dokumen aset tersebut mengakibatkan terkendalanya pelayanan masyarakat.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network