SERANG, iNewsBanten - Tim Advokasi Dewan Pengurus Daerah Barisan Rakyat untuk Transparansi atau DPD Brantas Banten, melaporkan dugaan penggelapan dokumen aset desa di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ke Polda Banten, Selasa (15/10/2024).
Dokumen aset tersebut, berupa buku Letter C yang berisi arsip catatan kepemilikan tanah di desa tersebut serta dokumen Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran atau DHKP sejak 2015-2020.
Yana Suryana, salah satu Tim Advokasi DPD Brantas Banten mengungkapkan, hilangnya dua dokumen aset tersebut mengakibatkan terkendalanya pelayanan masyarakat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait