SERANG, iNewsBanten – Menindaklanjuti instruksi tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko terkait penertiban atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di ruang publik, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BRANTAS Kabupaten Serang bergerak cepat menunjukkan komitmennya.
Ketua DPD BRANTAS Kabupaten Serang, Chaerul Laksana, secara resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota agar segera melakukan penertiban terhadap atribut dan simbol organisasi yang terpasang di ruang publik. Hal ini mencakup bendera, spanduk, papan nama, serta warna identitas organisasi yang selama ini terlihat di posko-posko wilayah Kabupaten Serang.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
