Korupsi DLH Menguak, DPD BRANTAS Tekan Wali Kota Cilegon Lakukan Evaluasi Total

Esa Budaya
Ketua DPD BRANTAS Kota Cilegon, Deni Fajar Rizki

CILEGON, iNewsBanten– Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat untuk Transparansi (DPD BRANTAS) Kota Cilegon melayangkan kecaman keras terhadap praktik korupsi retribusi sampah yang menyeret dua aparatur Pemerintah Kota Cilegon, Madropik dan Rizky. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp673 juta dari retribusi sampah 65 perusahaan yang dikelola selama periode 2020–2021.

Ketua DPD BRANTAS Kota Cilegon, Deni Fajar Rizki, menilai kasus ini menunjukkan kerusakan sistemik dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran, terutama di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network