Pembuat Tembakau Sintetis Berhasil Ditangkap Polisi

Fani Ferdiansyah
Pembuat Tembakau Sintetis Berhasil Ditangkap Polisi (foto ilustrasi )

GARUT, iNewsBanten - Polisi menggerebek tempat produksi tembakau sintetis rumahan di Kabupaten Garut. Produsennya, seorang pemuda asal Peundeuy, Garut, berinisial FF (24), dibekuk di rumahnya saat akan meracik tembakau sintetis.

Ia merupakan DPO Polres Garut dan Polres Bandara Soekarno-Hatta. FF bisa memproduksi tembakau sintetis seorang diri.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite memaparkan proses produksi tembakau sintetis buatan tersangka. Dalam proses pembuatan narkoba jenis ini, FF memerlukan serbuk berwarna kuning atau prekusor sebagai bahan kimia campuran pembuatan tembakau sintetis sebanyak 5 gram.

"Kemudian tersangka menyiapkan bahan lain berupa tembakau biasa seberat 200 gram dan cairan ethanol atau alkohol 90 persen sebanyak 10 ml," kata Jimmy Sihite, Jumat (21/10/2022).

Sejumlah peralatan lain pun disiapkan seperti spray air terbuat dari plastik, nampan alumunium, dan kantong plastik. "Setelah alat dan bahan disiapkan, tersangka mencampur serbuk prekusor dengan ethanol atau alkohol 90 persen ke dalam semprotan air. Proses mencampurkannya dilakukan dengan cara dikocok," terangnya.

Setelah itu, tembakau disiapkan secara merata di atas nampan alumunium. Cairan prekusor dan alkohol 90 persen yang tercampur kemudian disemprotkan ke hamparan tembakau.

"Tembakau yang telah disemprot ini kemudian ditutup dan direkatkan oleh lakban agar kedap udara. Setelah itu didiamkan selama tiga hari untuk mendapatkan hasil tembakau sintetis berkualitas baik," paparnya.

Dari FF, polisi menyita barang bukti berupa 22,78 gram serbuk kuning diduga prekusor yang berisi zat atau bahan kimia untuk pembuatan tembakau sintetis dan seberat 55,72 gram tembakau sintetis. Tembakau sintetis ini kemudian dijual kembali oleh FF baik secara offline maupun online.

"Omzet atau keuntungan yang didapat pelaku dalam menjual tembakau sintetis setiap bulannya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta," ungkapnya.

Di kasus narkotika jenis tembakau sintetis ini, polisi menjerat FF dengan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman tergolong berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang  dengan judul https://news.okezone.com/read/2022/10/21/525/2691500/polisi-ungkap-proses-produksi-tembakau-sintetis-rumahan-di-garut

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network